RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN



Dalam melaksanakan suatu perikatan terdapat rukun dan syarat yang harus di penuhi.Menurutbahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan.

Secara istilah rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan tersebut dan ada atau tidaknya sesuatu itu. sedangkan syarat adalah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’I dan ia berada diluar hukum itu sendiri yang ketiadaanya menyebabkan hukum itupun tidak ada. Dalam syari’ah rukun dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Perbedaan rukun dan syarat menurut ulama ushul fiqih, bahwa rukun merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum, tetapi ia berada di dalam hukum itu sendiri, sedangkan syarat merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum tetapi ia berada diluar hukum itu sendiri. Sah yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat.

A. Rukun Pernikahan

1. Menurut Hanafiah :

• Ijab qabul

2. Menurut Malikiyah :

• Wali calon istri

• Mahar

• Calon suami

• Calon istri

• Ijab qabul

3. Menurut Syafiiyah :

• Calon suami

• Calon istri

• Wali

• 2 saksi

• Ijab qabul


B. Syarat Ijab Qabul :

• Pihak-pihak yang melakukan akad sudah mumayyis

• Bersatunya majis ijab & qabul

• Kesesuaian antara ijab & qabul

• Pihak yang melakukan akad mendengar secara jelas & memahami maksud dari ikrar/pernyataan yang disampaikan masing-masing pihak.


 Akad Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

• Pasal 27

Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu

• Pasal 28

Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain

• Pasal 29

1) Yang berhak mengucapkan qabul ialah calon mempelai pria secara pribadi

2) Dalam hal-hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria

3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan


 Syarat Calon Suami & Calon Istri :

• Jelas identitasnya

• Islam

• Tidak ada larangan untuk menikah

• Setuju untuk menikah

• Mencapai usia yang layak untuk menikah


 Pasal 6 Undang-undang Perkawinan (UUP)

 Pasal 7 Undang-undang Perkawinan (UUP)

 Pasal 1 UU 16/2019

 Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 Pasal 17 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 Pasal 18 Kompilasi Hukum Islam (KHI)


 Wali dalam Pernikahan :

1. Hanafiyah & Imamiyah

• Untuk pernikahan anak kecil diwajibkan adanya wali

• Perempuan yang sudah dewasa & sehat akalnya dapat melangsungkan sendiri akad nikahnya tanpa wali

2. Syafiiyah & Hanabilah

• Setiap akad pernikahan dilakukan oleh wali

• Tidak ada hak sama sekali bagi perempuan untuk melangsungkan sendiri akad nikahnya

3. Malikiyah

• Tidak sah pernikahan tanpa wali

• Keberadaan wali hukumnya sunnah tidak wajib

• Wali hanya diwajibkan jika perempuan yang menikah adalah perempuan bangsawan yang tinggi martabatnya

4. Zhahiriyah

• Untuk perempuan yang masih kecil & tidak sehat akalnya, diwajibkan adanya wali

• Untuk perempuan yang sudah dewasa, diwajibkan adanya izin wali


 Macam-macam Wali :

• Wali Nasab : Wali yang berhubungan kekeluargaan dengan calon mempelai perempuan

• Wali Mu’thiq : Orang yang menjadi wali dari perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya

• Wali Hakim : Orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa


 Jumhur Ulama (Syafiiyah, Hanabilah, Zhahiriyah, Imamiyah)

• Wali Qarib atau Wali dekat : Ayah & kakek yang mempunyai hak ijbar

• Wali Ab’ad atau Wali jauh : Wali dalam garis kerabat selain ayah & kakek, juga selain anak & cucu


 Syarat Wali Mujbir boleh menikahkan calon mempelai perempuan tanpa meminta izin :

• Antara wali mujbir dengan calon mempelai perempuan tidak ada permusuhan

• Laki-laki pilihan wali sekufu dengan calon mempelai perempuan yang akan dinikahkan

• Antara calon mempelai perempuan dengan calon suaminya tidak ada permusuhan

• Mahar tidak kurang dari mahal mitsil

• Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajibannya terhadap istri dengan baik


 Syarat Wali :

• Dewasa & berakal sehat

• Laki-laki

• Muslim

• Merdeka

• Tidak berada dalam pengampuan

• Berpikiran baik

• Adil

• Tidak sedang ihram


 Wewenang Wali Nasab berpindah ke tangan Wali Hakin jika :

• Ada pertentangan di antara para wali

• Jika wali nasab tidak ada/ada tetapi tidak mungkin menghadirkannya/tidak diketahui tempat tinggalnya/ghaib/adhal (enggan)


 Wali dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

• Pasal 19

• Pasal 20

• Pasal 21 KHI

• Pasal 22

• Pasal 23 KHI


 Syarat saksi dalam pernikahan :

• Paling kurang 2 orang

• Muslim

• Merdeka

• Laki-laki

• Adil

• Dapat mendengar & melihat


 Saksi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

• Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah

• Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi

• Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli

• Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waku dan ditempat akad nikah dilangsungkan


Komentar